PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah)
- Sabtu, 08 November 2025
- Berita Pengumuman Sekilas-info
- Administrator
- 0 komentar
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
1. Usaha pengembangan madrasah,
2. Pelaksanaan tugas managerial
3. Pengembangan kewirausahaan
4. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
5. Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.
Pelaksanaan PKKM MI Imam Puro Cangkrepkidul bersama MI Imam Puro Brenggong dan MI TBS Al-Fathonah yang dilaksanakan pada hari sabtu, 8 November 2025, bertempat digedung MI TBS Al-Fathonah.
Artikel Terkait
Gebyar Ceria MISCANGKID: Pesona Bakat dan Kreativitas di MI Imam Puro Cangkrepkidul
Rabu, 21 Januari 2026
Siswa MI Imam Puro Cangkrepkidul Raih Podium Tertinggi di IPSI Cup 2 Purworejo
Rabu, 24 Desember 2025
Semangat Kebersamaan, MI Imam Puro Cangkrepkidul Ikuti Kemah Persahabatan se-Kabupaten Purworejo
Minggu, 21 Desember 2025