You need to enable javaScript to run this app.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 yang berfokus pada perubahan kebijakan kurikulum di Madrasah:

???? KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Transformasi Kurikulum Madrasah Menuju Generasi Berkarakter

Tahun 2025 menandai sebuah babak baru dalam sejarah pendidikan madrasah di Indonesia dengan hadirnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025. Regulasi ini bukan sekadar revisi minor, melainkan sebuah lompatan progresif yang melakukan Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada seluruh jenjang madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).

Pilar utama dari KMA 1503 Tahun 2025 adalah penegasan kembali fokus pendidikan madrasah, yang kini diwujudkan melalui dua pendekatan filosofis yang mendalam: Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).

✨ Pilar Utama Pembaharuan

  1. Penguatan Karakter dan Spiritual (Kurikulum Berbasis Cinta - KBC): Inti dari KBC adalah menumbuhkan dimensi kasih sayang, empati, dan spiritualitas pada peserta didik. Proses belajar-mengajar tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga penanaman nilai-nilai Islam dan kemanusiaan yang holistik. Tujuannya adalah melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas intelektual, tetapi juga unggul dalam akhlak, menghargai sesama, dan berjiwa Pancasila.
  2. Peningkatan Daya Pikir Kritis (Pembelajaran Mendalam): Melalui pendekatan Pembelajaran Mendalam, madrasah didorong untuk meninggalkan metode hafalan semata. Kurikulum baru ini menuntut peserta didik untuk memahami konsep secara holistik, berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif. Hal ini mempersiapkan mereka menghadapi tantangan zaman yang kompleks.
  3. Integrasi Teknologi Baru (Koding dan AI): Menyadari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, KMA 1503 Tahun 2025 secara strategis memasukkan Koding (Coding) dan Kecerdasan Artifisial (AI) sebagai mata pelajaran pilihan. Kebijakan ini memastikan bahwa lulusan madrasah memiliki kompetensi digital yang relevan dengan tuntutan era revolusi industri.
  4. Fleksibilitas Kurikulum: Regulasi ini juga menyempurnakan Kerangka Dasar Kurikulum, memberikan ruang bagi madrasah untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dengan lebih kontekstual. Adanya ketentuan peralihan memungkinkan madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2013 untuk beradaptasi secara bertahap dan sistematis. Selain itu, porsi mata pelajaran Kokurikuler, termasuk penguatan pada mata pelajaran agama seperti Al-Qur'an-Hadis, disesuaikan untuk mencapai keseimbangan antara kecerdasan spiritual dan saintifik.

KMA 1503 Tahun 2025 ini merupakan fondasi hukum yang kokoh dan peta jalan bagi seluruh insan madrasah. Keputusan ini menegaskan arah baru: madrasah harus menjadi institusi yang melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berkarakter mulia, siap menghadapi masa depan dengan bekal ilmu, iman, dan cinta kasih. Unduh KMA 1503 tahun2025

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

NUR FAUZIAH, S.Pd.I

- Kepala Sekolah -

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Alhamdulillahirabbil ‘alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita semua...

Berlangganan
Banner